Dedi Bayu : DLH SegeraTerbitkan Perwali Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Retail Modern Untuk Kota Bima

Iklan Semua Halaman

.

Dedi Bayu : DLH SegeraTerbitkan Perwali Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Retail Modern Untuk Kota Bima

Senin, 21 April 2025

Ilustrasi Penanganan Sampah di Kota Bima. 
Foto Ist. 



Kota Bima, Fajar Media.Com,- Pemerintah Kota Bima Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, terus meningkatkan dan menerapkan aturan dalam menata dan mengelola perkotaan melalui Bidang persampahan. 


Demikian disampaikan Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Melalui Bidang, (PSLB3) Aries Dedi Bayu, "Pihaknya menyampaikan dalam waktu dekat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan segera menerbitkan Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Retail Modern" untuk Kota Bima Khususnya,".


Penerapan ini banyak telah dilakukan di Indonesia pada umumnya. Contoh di NTB, seperti mataram - Lombok misalnya, berlakunya Riteil Moderen sudah dilaksanakan, dan sudah ada peraturan yang mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kata Dedi Bayu. 


Dirinya juga menjelaskan, sekarang pemerintah Kota Bima sedang merancang langkah - langkah seperti itu. Terutama Perwalinya akan dirancang terlebih dahulu. Setelah ada regulasi melalui Perwali di Kota Bima nantinya, Diharapkan Peran Retail modern untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai setelah perwali diterbitkan. Jelas Bayu 


Bayu juga memberikan gambaran, Tujuan Pembatasan:

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah plastik, terutama kantong plastik sekali pakai, yang sulit terurai dan mencemari lingkungan.


Sebab, Pemberlakuan pembatasan atau pengurangan penggunaan kantong plastik di ritel-ritel modern merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan dampak negatifnya terhadap lingkungan.


Pembatasan ini biasanya diterapkan melalui kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan menyediakan kantong plastik secara gratis.


"Kayak di mataram, telah pakai kantung kain, dalam mengurangi kantung plastik di Toko - toko Moderen, seperti Indomart, alfamart, Hokymart. Boly, dan Toko - toko lain". Tutup Bayu. (Tim)