Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Kembali Dinas Pemberdayaan Perlindungan perempuan dan Anak DP3A Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan-Anak dan TPPO Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor setempat. Senin pagi (16/12).
Hadir dalam Acara tersebut Kepala Dinas DP3A, Syahrudin,SH,ST,MM, serta Jajaran, Kepala Bagian Hukum, Dedi Irawan, SH.MH, Kepala Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jumriati,SH.MH, dan Unit PPA, sebagai pemateri, serta seluruh Lurah di Kota Bima.
Kepala Dinas DP3A kota Bima, Syahrudin, menyampaikan dalam sambutannya, menurut undang-undang nomor 23 tahun 2022, bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
Definisi perlindungan Anak, juga undang-undang nomor 23 tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak anaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Akhirnya dalam sambutannya
Kepala Bagian Hukum, Dedi Irawan, SH.MH, menyampaikan dalam pematerinya, diharapkan Pada DP3A Kota Bima Agar kelanjutan kegiatannya Dihadirkan Murid, SMP, SMA untuk beraudiensi, Serta Sejumlah pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
"Dugaan ini kebanyakan di tempat hiburan, Biasanya banyak merekrut Perempuan Remaja dan Dewasa. Apalagi disebut istilah paket. Dan korban yang paling banyak perempuan".
"Juga baru-baru ini informasi dari beberapa media TV diduga bayi dijual. Ini oknum bidan dengan modus Adopsi anak. Bahkan bisa sampai angka Puluhan juta, diduga berhubungan luar nikah". Ujarnya singkat
Ditambahkan oleh Jumriati,SH.MH, dan Unit PPA, Artinya masyarakat dapat berperan dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan berbagai cara. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari kekerasan. Lebih - perang pemerintah Kelurahan setempat. Dugaan kasus ini jangan kendor untuk mengawasi, lebih-lebih perang Orang tua terhadap anaknya.
Terutama kekerasan di sekokah. kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan paling tinggi angka perkawinan kecelakaan dibawah umur di kota bima.
"Kasus memang semakin meningkat. Penyebabnya 75 persen ekonomi, perselingkuhan dari orang tua". Dan sudah ada 18 kasus telah diselesaikan, 16 kasus masih dilakukan proses hukum. Akibatnya karena faktor ekonomi. Ujarnya
Ketua LPA menyampaikan pula, Memberikan informasi tentang cara dan tempat melaporkan kasus kekerasan. Mengambil langkah intervensi jika mengetahui adanya kasus kekerasan di sekitar. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari kekerasan.
Kenapa demikian, dari beberapa poin penting diatas, kekerasan terjadi di kota bima meningkat. "Jadi pengawasan dugaan kasus tersebut menjadi Tugas kita semua. Tutupnya". (TIM)