Plt Sekwan DPRD Kota Bima H. Sukarno |
Kota Bima, Fajar Media. Com - Anggota DPRD Kota Bima maju jadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur apakah harus cuti dulu baru maju lagi ini belum ada aturannya.
"Setahu saya tidak ada aturan yang membatasi anggota DPRD maju sebagai caleg," ungkap Plt Sekwan DPRD Kota Bima H. Sukarno saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (6/2/2024).
Meskipun demikian, kata H Sukarno anggota DPRD Kota Bima harus tetap mentaati etika seperti tidak menggerakan ASN demi memenuhi kepentingannya.
"Etika harus dijunjung tinggi, tidak ada aturan yang mengharuskan anggota DPRD yang maju nyaleg untuk mengundurkan diri," tegasnya.
Selain itu, ia sampaikan bahwa Anggota DPRD Kota Bima akan melakukan reses setelah Pemilu 2024. (Tim)