Kemenag Kab. Bima Terima Audensi LSM BIMPAR

Iklan Semua Halaman

.

Kemenag Kab. Bima Terima Audensi LSM BIMPAR

Jumat, 14 Februari 2025

Ket: Poce Saat Beraudiensi Berlangsung di Kantor Kemenag Kab. Bima.
Foto Ist. 



Kabupaten Bima, Fajar Media.Com,- Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Bima dan jajaran terima Audensi Lembaga Barisan Muda Intelektual Muda Perduli Rakyat (Bimpar) Bima, Jum"at, 14/2/2025.


Hadir dalam Audiensi tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Kanit intel polres Kota Bima, Kanit intel Kodim 1608 Bima, Ketua LSM Bimpar Bima.


Abdul Gani ketua LSM Bimpar mengungkapkan, Audensi yang digelar merujuk pada UU keterbukaan informasi publik, terkait dengan pengelolaan dana haji, pihaknya pertanyakan sejumlah alur pendaftaran haji masyarakat Kabupaten Bima sejak tahun 2012-2013 dengan jadwal akan di berangkatkan tahun 2023-2024 dan hubungannya dengan Bank Sariat Islam (BSI).


Kasi Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenang Kabupaten Bima menanggapi bahwa Alur pengelolaan Dana Setoran Haji masyarakat adalah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), itu merupakan lembaga yang telah dibentuk langsung oleh Presiden RI. 


"Artinya Sepengetahuan kami, BPKH dalam pelaksanaan haji memberlakukan prosedur nilai manfaat, setiap yang melaksanakan haji biaya perjalan perorang lebih kurang 94 juta. 


Demikian sekitar 58 juta yang ditanggung oleh jamaah, lalu selisih sekitar 30 sekian juta dari BPKH hasil dari kelola dari nilai manfaat. Artinya Kemenag tidak berhubungan secara langsung dengan anggaran haji tersebut", Jelasnya


Lanjutnya, terkait keterbukaan informasi publik tentang pelaksanaan Haji, pihaknya melaksanakan sosialisasi diberbagai tempat dan kesempatan.


"Dan soal itu, Kami tetap selalu intens mensosialisasikan ke masyarakat, lebih-lebih ke masjid. untuk kami sampaikan sosialisasi tentang peraturan, kami manfaatkan waktu antara waktu magrib dengan Isya untuk menjelaskan tentang persoalan Haji baik dari sisi keuangannya maupun dari sisi prosedur pelaksanaan haji, termasuk Bagaimana dokumen-dokumen haji yang harus diurus dan harus dipenuhi oleh calon jamaah". Ungkapnya.


Lanjut Kasih PHU juga menjelaskan, hubungan BSI dengan Kemenag sebagai Mitra, kemenag dengan BSI bersifat koordinasi saja, tidak ada yang namanya kerjasama kami dengan BSI.


"Itu tidak ada sama sekali, kami hanya koordinasi  tidak ada kerjasama apalagi kontrak kerja. Jadi tidak ada kewenangan kami untuk mengotak atik pelaksanaan Haji". Terangnya.


Atas penjelasan pihak Kemenag tersebut, lebih lanjut Ketua Bimpar dalam tanggapannya mengungkap pihaknya telah mendengar dengan cermat apa yang dijelaskan oleh pihak Kemenag kabupaten Bima. (Tim)