Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Ribuan guru honorer R2-R3 gabungan dari Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis gelar aksi damai di kantor DPRD Kabupaten Bima Senin depan. (3/2) 2025).
6 tuntutan ribuan massa gabungan Nakes dan tenaga teknik saat aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin 3 Februari 2025.
Hairul selaku Jendral Lapangan (Jenlap) kembali menyampaikan, Aksi Damai Hari depan kantor DPRD Kabupaten Bima, ribuan massa mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Dari 6 tuntutan tersebut, sejulam massa aksi saling menyampaikan tuntutannya di hadapan Kantor DPRD Kabupaten Bima secara bergilir.
Juga ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari Menanggapi, dengan alasan Melakukan saling mengawal dan memperjuangkan Tuntutan massa aksi.
Dari 6 tuntutan tersebut, Pertama.
1. Mendesak pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk tidak merekrut penerimaan CPNS umum tahun 2025 hingga masalah pengangkatan honorer R2-R3 selesai dan berstatus PPPK paruh waktu. Sesuai amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, pasal 66 tentang saksi, sanksi hukum.
2. Mendesak pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk tidak menertibkan SK bupati kepada honorer baru baik dibiayai APBD maupun pembiayaan lain dan tidak memperjualbelikan SK bupati maupun SK.
3. Mendesak pemerintah Daerah untuk mengambil sikap tegas dan sanksi hukumhukum kepada para pejabat yang menerima baru karena akan berpengaruh pada penataan, penyelesaian honorer dan membatalkan kelulusan bagi honorer yang sudah terbukti tidak pernah mengabdi dan melakukan manipulasi administrasi yang melanggar hukum.
4. Mendesak pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk mempercepat pengusulan nomor induk PPPK paruh waktu seluruh NON ASN data Base R2-R3 Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 sesuai Kepmenpan-RB nomor 16 tahun 2025 agar memiliki kepastian hukum dan pengakuan jelas.
5. Mendesak pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pengangkatan PPPK tahun 2025, termasuk kejelasan perjanjian PPPK paruh waktu sesuai surat Kemendagri nomor 900/1.1./227/SJ dalam mempercepat pengusulan NIP PPPK paruh waktu dan selanjutnya melakukan percepatan pengalihan status paruh waktu ke penuh waktu ditahun 2025.
6. Mendesak pemerintah Daerah dalam pengalihan status paruh waktu ke penuh waktu dilakukan melalui observasi dengan mempertimbangkan masa kerja dan usia dan diusulkan Kemenpan-RB PPPK menjadi penuh waktu. (Tim)