DPRD Kota Bima Gelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang II Tahun 2025

Iklan Semua Halaman

.

DPRD Kota Bima Gelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang II Tahun 2025

Kamis, 30 Januari 2025

Foto Ist. 



Kota Bima, Fajar Media.Com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Gelar Rapat Paripurna ke - 4, masa sidang II tahun 2024.

 

Tapat tersebut  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih,S.H., didampingi Wakil Ketua, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H. Dan hadir dari Pemerintah Daerah Kota Bima, Pj.Sekda, Drs.H.Supratman, M.AP., didampingi juga, Sekwan,Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO., didampingi Kepala Sub Bagian Perundang – undangam Sekretariat DPRD Kota Bima Rusdin M.Ap. 


Rapat Paripurna tersebut juga mengundang diantaranya, Muspida; Inspektur; Asisten; Staf Ahli dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kota Bima; Kepala Dinas dan Kepala Badan se-Kota Bima; Camat dan Lurah se-Kota Bima; Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Panwaslu Kota Bima; Pimpinan Parpol, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMD Kota Bima, Pimpinan BUMN, LSM, Ketua Kadin Bima, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima, Ketua PGRI Kota Bima, serta Organisasi Pemuda dan Wanita se-Kota Bima.


Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan Usulan Walikota Bima Tahun 2025, Ini disampaikan oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bima, Bpk. H.  Drs. Supratman, M.AP., dimana dalam garis besarnya seluruh fraksi dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya bersama dengan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima. Dengan harapan, pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang disepakati bersama.


Lanjut Pj. Sekda, H. Drs. Supratman, M.AP., menyebutkan meskipun terdapat beberapa saran dan masukan dari Fraksi-fraksi seperti tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perparkiran terhadap pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. 


Mengingat retribusi jasa parkir dapat meningkatkan sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), sehingga dapat memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bima.


Juga dilanjutkan dengan Rancangan Raperda tentang pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet. Karena adanya diperlukan proses harmonisasi dan mengintegrasikan pengaturan dengan peruntukan ruang sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan standar kesehatan bagi masyarakat disekitar bangunan sarang burung walet.


Akhirnya pihaknya mewakili Eksekutif, tentu menerima masukan dan saran dari seluruh catatan fraksi terkait 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan, Dengan harapan bersinerginya Eksekutif dan Legislatif dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih baik kedepannya.


Selanjutya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda ke dua dimana Ketua Ketua DPRD Kota Bima  Syamsurih, S.H., mengesahkan Nama Ketua, Wakil serta Sekretaris dan Anggota Panitia Khusus Dewan yang akan membahas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bima yang telah diajukan,  yang mana Nama – nama tersebut sebelumnya dibacakan oleh Sekwan DPRD Kota Bima, Siswadi,S.Si, M.Ak,CRMO.


Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, pada hari kamis, tanggal 30 Januari 2025, Jam 14.00 wita., sampai dengan selesai. Terpantau berjalan dengan tertib, aman serta kondusif. (Tim)