Herry Rahmat, Kepala Bidang Penetapan dan Pendapatan Aset Daerah, Foto Ist |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- BPKAD Kota Bima menyampaikan Gambaran Umum target pendapatan Asli Daerah (PAD) di 14 OPD tahun 2025, Sebesar Rp.101.235.701.579 meningkat sebesar 37,61% atau sebesar Rp.27.669.298.649.
Kepala BPKAD Kota Bima, Melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pendapatan Aset Daerah, Herry Rahmat menyatakan, Kita gambarkan sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 40 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.101.235.701.579 meningkat sebesar 37,61% atau sebesar Rp.27.669.298.649 dibandingkan APBD Murni (awal) Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp.73.566.402.930.
Penetapan Target PAD Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur
secara rasional dan memiliki kepastian untuk dapat dicapai pada setiap sumbernya yang didasari Data dan informasi yang valid dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Foto Ist. |
Rincian penetapan target PAD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan sumbernya adalah sebagai berikut : Pajak Daerah adalah sebesar Rp.42.557.655.102, naik sebesar 67,61% atau sebesar Rp.17.166.329.417 dibandingkan APBD Murni (awal) Tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp.25.391.325.685.
Retribusi Daerah adalah sebesar Rp.37.236.514.567, naik sebesar 45,43%
atau sebesar Rp.11.631.900.324 dibandingkan APBD Murni (awal) Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp.25.604.614.243;
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah sebesar Rp.1.656.772.700, tidak mengalami perubahan target sama dengan APBD Murni (awal) Tahun Anggaran 2024;
Lain-lain PAD yang Sah adalah sebesar Rp.19.784.759.210, turun sebesar
5,40% atau sebesar Rp.1.128.931.092; dibandingkan APBD Murni (awal)
Tahun Anggaran b yaitu sebesar Rp.20.913.690.302. Kata Herry
Herry menyampaikan, Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber keuangan daerah berdasarkan potensi dan kemandirian daerah. Karena itu kebijakan pendapatan
daerah, khususnya PAD memegang peran penting dalam perencanaan
pembangunan daerah.
Kebijakan peningkatan PAD harus tetap memperhatikan prinsip agar pajak daerah
dan retribusi daerah tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat yang dapat
berakibat pada terhambatnya iklim usaha yang baik untuk pengembangan ekonomi
lokal.
Dan sebaliknya perlu upaya dan langkah-langkah strategis agar terus bertumbuh kembangnya aktifitas ekonomi masyarakat tetap stabil dan terus
meningkat.
Disamping itu, dalam hal pengelolaan juga perlu penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian insentif atau rasionalisasi pajak/retribusi daerah, dan sosialisasi untuk terus meningkatkan ketaatan wajib pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD. Dan ekstensifikasi objek pajak daerah dan retribusi daerah perlu terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan potensi yang ada.
Intensifikasi dan Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Bima dalam mencapai target pendapatan daerah dengan langkah-langkah kongkrit antara lain:
1. Pembaruan/pemutakhiran data dasar seluruh sumber PAD
2. Optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah,
3. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD melalui penerapan secara penuh
penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah,
4. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara profesional dalam rangka
meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertumbuhan ekonomi;
5. Inovasi pelayanan pada PAD, antara lain metode pembayaran/transaksi
pembayaran terhadap pajak daerah akan dikembangkan melalui non tunai dan
mobile
6. Integrasi data perpajakan antara instansi terkait, sehingga akan meminimalisir terjadinya data yang tidak valid; (TIM)