Foto Saat Pres Rilis Polres Bima Kota Siang ini. Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata memimpin langsung dalam memberikan keterangan pers terkait kronologi kematian Ferdiansyah (16) Remaja/Pelajar Asal Kelurahan Oi Mbo Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Diketahui, Korban meninggal akibat insiden kericuhan yang terjadi di Kegiatan Kampanye Akbar Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima "MARI" Paslon Nomor Urut Satu di Lapangan Serasuba Kecamatan Rasane Barat Kota Bima, kemarin.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut murni insiden yang terjadi akibat saling senggol saat berjoget di acara kampanye akbar. Tidak ada unsur politik atau dendam yang melatarbelakangi insiden ini. Kata Kapolres
Kapolres Juga Menyampaikan, "Luka Fatal pada Korban, Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER), korban FR mengalami luka tusuk serius pada perut, pinggang bagian belakang, dan lengan kanan yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong,".
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok kecil sepanjang delapan sentimeter, serta pakaian terduga pelaku dan korban.
“Terduga Pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar,”.
Selain korban yang meninggal dunia, sambung Yudha, ada dua korban luka lainnya yaitu Sulaiman (22) asal Kelurahan Oi Mbo dan Ikraman, pemuda asal Rabangodu Utara.
Sementara, terduga pelaku berinisial IK (28) berprofesi sebagai buruh pelabuhan, warga asal Kota Bima.(Tim)