Foto Nimran Abdurrahman,SH, MH, |
Kota Bima, Fajar Hasil Pilkada Serentak Kota Bima dipermasalahkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (AMANAH).
Nimran Abdurrahman,SH, MH, beberkan Kejadian Di Asakota (Laporan Saksi Paslon AMANAH) antara lain :
TPS 5 ( Abdur Rahim) : Pengguna Hak Pilih 498, Jumlah Surat suara dalam Kotak Suara 500 (kelebihan 2 surat suara), KPPS telat menghitung perolehan suara 500, sedangkan Surat Suara Gubernur 498
Melayu 1 (Arifudin) : Jam 11.00, saksi kita dberi kabar bahwa 2 (dua) Kotak Suara TPS 1 ketinggalan dikantor lurah (tidak dibawa bersama Kotak lain ke kantor camat)
Ule TPS 1 (Herlin) : Pengguna Hak Pilih 530, jumlah Surat Suara dlm Kotak 531 Surat Suara yg dicoblos tanpa dibuka & Membentuk lubang yg simetris (lurus), dikatakan Tidak Sah oleh KPPS, padahal itu suara Sah (suara AMANAH)
Jatibaru TPS 2 (Wulan Apriati) : Pengguna Hak Pilih 437, surat suara di dalam Kotak Suara 438 (kelebihan 1 surat suara), KPPS tetap menghitung perolehan suara 438. Di peti Gubernur 437 surat suara
Kolo TPS 7(Heri Kiswanto) : Pengguna Hak Pilih 446, Surat Suara dalam Kotak Suara 449, sedangkan Pengguna hak Pilih Gubernur 447 (pindahan 1).
Atas Hasil Pilkada Serentak Kota Bima tersebut Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (AMANAH) akan perkarakan sesuai tata aturan dan mekanisme dalam UU Pemilu dan Pilkada.
“Intinya Kita akan Perkarakan hasil Pilkada Kota Bima hingga di Mahkamah Konstitusi” Ujar Nimran Abdurrahman, SH, MH. Pada media Jumat, (29/11/2024).
Nimran yang berkapasitas Sebagai Pengurus Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar dan selaku Dewan Pakar Pasangan Calon (Paslon) (AMANAH) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada Kota Bima.
Ia menyebutkan bahwa Paslon AMANAH mengantongi sejumlah dokumentasi terkait kejanggalan-kejanggalan dalam Pilkada Kota Bima.
Hal lainnya Menurut Nimran Setidaknya 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di 41 Kelurahan dan 218 TPS terjadi problem yang merugikan Paslon AMANAH.
“50 TPS itu coblos tidak menggunakan surat panggilan dan dalam kondisi tercoblos, dan ini fatal akibatnya” ujarnya.
Ia menyebutkan hal inilah salah satu dari sekian barang bukti (BB) yang jadi materi Paslon AMANAH dalam mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi nantinya” ujar Nimran.
Disamping hal tersebut kami juga menyoroti adanya dugaan pemilih siluman dan oleh karena itu KPU berkewajiban untuk membuka data pemilih secara transparan guna mencocokkan daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang tersedia.
Ia mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 50 TPS yang diduga kuat bermasalah secara administratif dan secara regulasi Kepemiluan.
“Sikap kita jelas akan mengajukan gugatan di MK untuk melakukan PSU di 50 TPS yang bermasalah tersebut” ujarnya dengan Tegas. (Tim)