Laporan Kuasa Hukum MARI Terhadap Anggota DPRD Kota AR Dihentikan Bawaslu

Iklan Semua Halaman

.

Laporan Kuasa Hukum MARI Terhadap Anggota DPRD Kota AR Dihentikan Bawaslu

Minggu, 03 November 2024

DR Khairul Amar, 
Foto Ist. 


Kota Bima, Fajar Media.com,- Laporan terhadap dugaan money poitik terhadap Sekretaris Tim Koalisi Amanah Abdul Robby Syahrir, S.Si (AR) yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Man-Fery ke Bawaslu Kota Bina beberapa waktu lalu telah dihentikan.


Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima DR Khairul Amar menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah dihentikan. Pasalnya, kata dia, berdasarkan hasil pleno tiga pimpinan di Bawaslu Kota Bima. 


Pernyataan AR (Anggota DPRD Kota Bima duta Gerinda, red) tentang orasi politiknya mengenai bantuan bibit jagung kepada petani yang menjadi dasar laporan tersebut sesuai dengan visi misi dan program Paslon Amanah.


"Berdasarkan hasil pleno tiga pimpinan bahwa pernyatan AR ini sesuai dengan visi misi dan program pada nomor 30. Bantuan bibit untuk  petani," jelas Anggota Bawaslu Kota Bima itu di ruang kerjanya, Senin, 4 November 2024.


Kata dia, pihak Kuasa Hukum Man-Feri sudah datang untuk mempertanyakan lebih lanjut terkait laporan tersebut. "Kami sudah memberikan penjelasan dan secara hukum pengaduan tersebut sudah dihentikan," tegasnya.(Tim)