Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. Foto Ist. |
Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (DP3AP2KB) Kabupaten Bima dan BULD Puskesmas Belo Hari ini melakukan tanda tangan kerja sama. "Tentang Penyelenggara Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, (BPKB-KR), dan Difasilitasi Pelayanan Kesehatan".
Acara tersebut Dihadiri Kepala Dinas DP3AP2KB, Nurdin,S.Sos serta jajaran, Kepala Puskesmas Belo dr.Hj. Eni Andriani serta jajaran, Kepala UPT Dinas P3AP2KB se Kabupaten Bima, Serta Undangan Linya yang sempat hadir.
Kepala Dinas P3AP2KB, Nurdin,S.Sos menyatakan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B- 175/KB 05/J3/2024 tanggal 15 Mei 2024. Kami di Dinas dan Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"; Dan II. dr. Hj. Eni Andriani Selaku Pimpinan BLUD Puskesmas Belo bertindak selanjutnya disebut sabagai PIHAK KEDUA.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama. Dan maksud dari Perjanjian Kerjasama ini untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang lebih sinergi. Katanya
Nurdin juga menjelaskan, Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi PARA PIHAK, dalam upaya meningkatkan capaian pelayanan Keluarga Berencana (KB) di BLUD Puskesmas Belo. Dan kesertaan ber-KB di Kabupaten Bima.
Dan Tahun 2024 merupakan tahun terakhir pelaksananaan RPJMN 2020-2024 menjadi tahun strategis dalam upaya optimalisasi capaian program Bangga Kencana.
Berdasarkan hasil Pendataan Keluarga Tahun 2023 Kabupaten Bima menjadi salah satu Kabupaten yang capaian indikator program KB dan Kesehatan Reproduksi belum mencapai target yang ditetapkan. Untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil analisis menunjukkan bahwa, belum tercapainya mCPR secara nasional disebabkan oleh 2 (dua) hal yaitu target PB tahunan yang tidak tercapai selama 4 (empat) tahun berjalan.
"Sehingga terakumulasi menjadi hutang dan Discontinues Rate (DCR) rata-rata Provinsi NTB tiap tahun 22,3%. Berkenaan dengan DCR yang cukup tinggi dan MKJP yang rendah, maka berdampak pada tingginya unmeet need".
2. Berkenaan dengan butir 1 (satu) maka dimohon kiranya Bapak/Ibu segera melaksanakan langkah-langkah percepatan capaian program sebagai berikut:
(a) Melakukan penggarapan program KBKR berdasarkan Segmentasi Wilayah " Berbasis Analisis Kuadran capaian mCPR dan unmeet need.
(b) Memperkuat pelayanan KB rutin di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Untuk itu diharapkan agar memastikan tersedianya fasyankes 1 (satu) fasyankes di setiap Kecamatan dengan ketentuan.
(1) Menyelenggarkan pelayanan KB secara rutin terjadwal setiap hari kerja.
2) Melaksanakan dan meningkatkan pelayanan bagi peserta KB baru terutama KB pascapersalinan.
(3) Melaksanakan dan meningkatkan pelayanan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), Tutup Nurdin. (Red)