Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. Foto Ist. |
Bawaslu Kota Bima, Fajar Media.Com,- Bawaslu Kota Bima melakukan pengawasan melekat pada proses Computer Assisted Test (CAT) rekrutmen badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Bima, di SMKN 2 Kota Bima, Senin (6/5/2024).
Tiga komisioner Bawaslu Kota Bima, yakni Ketua yang juga Kordiv SDMO Bawaslu Kota Bima, Atina. Kemudian Idhar anggota yang juga Kordiv HP2H dan Khairul Amar Koridv P2PS langsung memantau proses pelaksanaan tes berbasis computer tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengatakan, sesuai dengan Edaran RI Nomor 79 tahun 2024 tentang pengawasan pembentukan badan Adhoc di KPU. Pengawasan melekat dilakukan, untuk memastikan prosedur pelaksanaan tes CAT apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“Sebelum tes dilaksanakan ini, kemarin untuk persiapan perangkat pun sudah kami tinjau langsung apakah ada kendala atau tidak, terutama yang berkaitan dengan kelayakan computer dan server” kata Atina.
Saat persiapan, Bawaslu sudah menemukan ada beberapa perangkat yang sedikit lamban memroses soal dan jawaban muncul ke layar. Sehingga Bawaslu menyarankan kepada KPU, untuk segera mengatasinya atau menyiapkan komputer cadangan.
“Jadi pas kami coba, saat soal dipilih ke soal nomor lima misalnya untuk diisi selanjutnya tapi yang muncul kembali justeru ke soal nomor satu. Nah yang begini ini, kami minta KPU tangani cepat dengan mengganti perangkat atau menyiapkan cadangan,” ungkap Atina.
Namun saat tes berlangsung, Bawaslu tidak menemukan masalah yang berarti karena KPU pun cepat mengantisipasi beberapa potensi masalah yang disarankan sebelumnya dengan menyiapkan komputer cadangan.
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Kota Bima Idhar menambahkan, tes CAT dibagi dalam 2 shift yakni dimulai pukul 08.00-09.30 WITA dan pukul 10.30-12.00 Wita yang dibagi masing-masing dalam 3 kelas.
“Sementara seluruh proses CAT berlangsung lancar, Sedangkan peserta yang hadir untuk dua shift berjumlah 108 peserta dari 111 peserta yang dinyatakan lulus secara administri,” ungkapnya.
“Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya saat tes CAT ini saja, tapi juga mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga kelengkapan adiministrasi kami awasi melekat seluruh prosesnya,” tambah Idhar.
Bawaslu juga melihat, panitia pelaksana tes CAT langsung menempelkan hasil atau skoring nilai CAT seluruh peserta pada papan pengumuman, sehingga asas transparansi terpenuhi.
Poin berbeda disampaikan Kordiv P2PS, Khairul Amar yang menyatakan, jika ada peserta atau Masyarakat yang merasa proses pelaksanaan tes CAT atau perekrutan badan Adhoc tidak sesuai ketentuan, maka bisa menyampaikan informasi atau laporan kepada Bawaslu Kota Bima.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kami, tentu kami tetap menyampaikan kepada peserta atau masyarakat jika ditemukan adanya proses yang tidak sesuai aturan, silahkan bisa ke Bawaslu,” pungkas Amar. (Tim)