KPU Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Pemu 2024, Tema "Mewujudkan Pemilu 2024 yang Damai dan Berintegritas"

Iklan Semua Halaman

.

KPU Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Pemu 2024, Tema "Mewujudkan Pemilu 2024 yang Damai dan Berintegritas"

Kamis, 24 Agustus 2023

Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 



Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Gelar Kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024. Dengan tema "Mewujudkan Pemilu 2024 yang Damai dan Berintegritas". Kamis Pagi (24/08/2023) 


Hadir Dalam Acara Tersebut, Kapolres Bima Serta Jajaran, Kepala Kesbangpol linmas Kabupaten Bima Serta Jajaran, Ketua KPU Kabupaten Bima Serta Jajaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Serta Jajaran, Akademisi di Dua Kampus Umbo dan Tamsis, Kemenang Kabupaten Bima, Akademisi, Partai Politik, OKP, HMI, IMM, MPII, Aji, dan PWI Kota dan Kabupaten Bima, serta sejumlah Wartawan.


Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menyampaiakan Laporan terkait dengan kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Kapolres Bima.


Kapolres Bima dengan Aspek Kamtibmas, Ketua KPU memaparkan tentang tahapan pemilu dan partisipasi masyarakat, sementara Ketua Bawaslu tentang pengawasan pemilu.


Kata Adi, "Dasar hukum pelaksanaa. Kegiatan ada pada UU no 7. Dan Peraturan KPU No 10 tahun 2018 mengatur tentang Sosialisasi Pemilu",. 


Selanjutnya, Acara Sosialisasi di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, S.Pd, SH. Dalam sambutannya, Imran menyampaikan, "Potensi kerawanan yang ada di wilayah Bima. Dan mengenai Bima yang selalu ditempatkan sebagai zona merah, dan dirinya beserta anggota KPU lainya mampu dibuktikan bahwa Bima bukan zona merah. Ini terbukti pada pemilu  2019-2020. Ini merupakan sebuah prestasi dan harus mampu dipertahankan dan ditingkatkan pada Pemilu mendatang".


Lanjutnya, karena sukses melaksanakan pemilu. KPU Kabupten Bima diberi penghargaan KPU yang berintegritas mewujudkan pemilu damai. Jelas Imran


Imran Juga menambahkan, bahwa tahapan dan partisipasi masyarakat ini sudah di atur dalam PKPU  UU no 7 tahun 2017 pasal 167 Ayat 4 tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 Ada 11 poin. Akhirnya


Selanjutnya, Kapalres Bima AKBP Hariyanto  S.I.K, SH menyemapaikan tugas Kepolisian dalam mewujudkan pemilu damai. Pada intinya pihaknya ingin menciptakan Pemilu yang damai, aman, nyaman dan kondusif. Itu saja harapkan besar dari kepolisian. 


"Maka dari itu Mari kita cipakan situasi pemilu yang damai dan kondusif, " ajaknya.


Kata dia, sifat-sifat yang merugikan dan merusak mari dihilangkan. Kalau Semua wilayah di kabupaten Bima tidak aman saya siap beckup, sehingga semua wilayah kabupaten bima bisa aman.


"Bersama KPU dan Bawaslu kita tetap sely berkordinasi terkait dengan pengawasan pemilu. Mari kita saling menjaga keamanan dan situasi yang ada di Kabupaten Bima.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd, dalam pemaparannya menyampaikan pihaknya sudah  mewujudkan dan melaksanakan pemilu yang aman dan damai. Bakan tidak ada penghadangan dan penutupan jalan.


Joe mengingatkan, Pengawasan pemilu pertama soal penetapan DPT. Ternyata Masih ada ruang daftar pemilih bagi partai politik.  Jika di cermati proses pemuhatiran data sampai penetapan DPT. Peran dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan daftar pemilih ini menurutnya sangat kecil sekali. Bahkan partai politik tidak perna berkontribusi kepada daftar pemilih.


Bahkan Sebelumnya bawaslu sudah minta pendapat saran dan masukan dari masyarakat maupun lainnya. Namun  Bawaslu menilai penetapan daftar pemilih itu masih ada yang belum terkafer.


"Jangan sampai ada hak konstistusi warga yang tidak terkafer administrasi. Data sering nggak falid antara data KPU dan Pemerintah," terangnya.


Kemudian soal tahapan pencalonan, bawaslu ketahui KPU sudah Menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan itu sudah di sosialisasikan. Namun tanggapan masyarakat soal itu adalah NOL. 


Ditambah lagi soal baliho ada yang di rusak, Siapa yang harus bertanggung jawab?karena sebelum penetapan calon Itu bukan ranahnya Bawaslu dan KPU karena itu belum masuk pada tahapan Kampanye.


"Sebelum penetapan, Baliho rusak  ataupun dirusak OTK itu urusan pemerintah daerah, karena merusak estetika. Tapi kenyataan pemerintah pun tutup mata terhadap keberadaan Baliho yang ada," jelasnya. (Red)