Bupati Bima Paparkan RDTR Perkotaan Sape

Iklan Semua Halaman

.

Bupati Bima Paparkan RDTR Perkotaan Sape

Senin, 12 Juni 2023

Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 


Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, - Pemaparan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sape Kabupaten Bima Tahun 2023 - 2043 tersebut berlangsung pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang  Selasa (13/6) oleh Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE di Ballroom Hotel Sheraton Gandaria City Jakarta. 


Bupati dan Walikota yang juga lainnya yang hadir memaparkan Pembahasan RDTR Kota Bontang,  RDTR Kota Palopo, RDTR Perkotaan Mamboro Sumba Tengah dan RDTR perkotaan Merauke.




Bupati Bima yang hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, S.IP, Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fatahullah, S.Pd, Kadis PUPR Suwandi ST, MT, Kadis PMPTSP Drs. Ishaka dan para Kabid OPD terkait memaparkan RDTR perkotaan Sape tersebut dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan Nasional RI Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc.


Dijelaskan Bupati Bima, tujuan penataan ruang di Sape adalah mewujudkan perkotaan Sape sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berbasis pertanian, perikanan dan pariwisata yang dilengkapi infrastruktur yang memadai. 


Terkait tujuan ini, lanjut Kepala Daerah yang akrab disapa IDP ini, pemerintah daerah berkomitmen agar RDTR Perkotaan Sape menjadi panduan dalam perencanaan dan perizinan dan adanya kepastian hukum dalam berinvestasi, mempercepat dan memudahkan perizinan". 


Perhatian yang diberikan oleh Dirjen Tata Ruang dan Kementerian terkait sangat berharga untuk menyokong semangat masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bima untuk terus berpacu membangun daerah". Imbuhnya. 


Sementara itu,  Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Gabriel Triwibawa dalam pengantarnya mengemukakan, "Panglima pembangunan itu adalah tata ruang,  karena ketika memanfaatkan ruang, kita tidak bisa main-main dan harus terlebih dahulu mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yaitu RDTR yang sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Termasuk  kegiatan strategis nasional yang harus sesuai dengan tata ruang". Ungkapnya. (Red)