Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. |
Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, - Bappeda Litbang Kabupaten Bima Hari ini Rabu pagi (21/6) di Aula Rapat Kantor Bappeda. Gelar Rapat Finalisasi Dokumen Gran Desing (GRFDGD).
Acara tersebut menindak lanjuti dari pertemuan Pendampingan Penyusunan dan Pengolahan Data, dan Analisis Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Bima Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2023 yang lalu.
Hadir dalam pertemuan tersebut :
1. Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Bima 2. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bima
3. Kepala Dinas Kesehatan Kab, Bima.
4. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bima.
5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bima 6. Kepala Dinas Sosial Kab. Bima.
7. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bima 8. Sekretaris BAPPEDA Kab. Bima
9. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bima 10. Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya pada BAPPEDA Kab. Bima.
11. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan Daerah pada BAPPEDA Kab. Bima.
12. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan
Pemberdayaan Keluarga pada DP3AP2KB Kab. Bima
13. Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Data pada DP3AP2KB Kab. Bima.
14, Ketua POKJA Advokasi dan Komunikasi pada DP3AP2KB Kab. Bima.
15. Ketua POKJA Pengolahan Data pada DP3AP2KB Kab. Bima.
16. Fungsional Bidang Data/Kependudukan pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bima.
17.Hadi Kusmayadi, SE (Fungsional Muda Perencana pada Bidang Sosial Budaya Bappeda Kab. Bima).
18. Iman Ridwansyah, ST (Fungsional Muda Perencana pada Bidang Sosial
Budaya Bappeda Kab. Bima)
19. Abdul Gafar, SE (Fungsional Muda Perencana pada Bidang Sosial Budaya Bappeda Kab. Bima).
20. Rita Nirmala, S.Si (Fungsional Muda Perencana pada Bidang Sosial Budaya Bappeda Kab. Bima) 21. Yusmansyah, ST (Fungsional Muda Perencana pada Bidang Sosial Budaya Bappeda Kab. Bima).
Kepala DP3AP2KB Kab. Bima Nurdin, S. Sos, Menyampaikan, Dokumen GDPK Kabupaten Bima Tahun 2023" dimaksud, dan GDPK adalah arahan kebijakan umum 25 tahun di bidang pembangunan kependudukan diderivasi mengacu kepada RPJPN, yang dijabarkan dalam roadmap pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
DASAR; PEPRES 153/2014 TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN (GDPK)
5 Pilar GDPK:
1. Pengendalian Kuantitas Penduduk.
2: Peningkatan Kualitas Penduduk.
3. Pembangunan Keluarga Berkualitas.
4. Penataan Persebaran dan Pengarahan. Mobilitas Penduduk.
5. Penataan Data dan Informasi Kependudukan serta Administrasi
Kependudukan. Kata Nurdin pada Media ini
Nurdin menjelaskan, sesuai dengan
VISI & MISI GDPK
Visi GDPK Kabupaten Bima:
"Turwujudnya Penduduk Bima yang Berkualitas dan Produktif sebagai Obyek dan Subyek Pembangunan"
Misi :
Memposisikan aspek kependudukan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembangunan dan mengintegrasikan kebijakan kependudukan ke dalam kebijakan pembangunan pada semua aspek kehidupan.
Menciptakan sinkronisasi antar berbagai peraturan perundangan dan kebijakan di tingkat pusat dan daerah tentang kependudukan.
Mewujudkan Pertumbuhan penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung lahan dan daya adaptasi lingkungan serta kondisi social.
Membangun keluarga yang sehat, sejahtera, maju dan mandiri dan harmonis serta mampu memberdayakan sumberdaya keluarga dan jumlah anak yang ideal.
Mewujudkan migrasi tenaga kerja internal dan insternasional secara terarah, tertib, teratur dan terlindungi.
LANJUTAN............MISI :
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan dalam membangun tata kelola kependudukan yang berpusat pada penduduk sebagai subyek dan obyek pembangunan.
Memposisikan aspek kependudukan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembangunan dan mengintegrasikan kebijakan kependudukan ke dalam kebijakan pembangunan pada semua aspek kehidupan;
Menciptakan sinkronisasi antar berbagai peraturan perundangan dan kebijakan di tingkat pusat dan daerah tentang kependudukan;
Mewujudkan Pertumbuhan penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung lahan dan daya adaptasi lingkungan serta kondisi social.
Membangun keluarga yang sehat, sejahtera, maju dan mandiri dan harmonis serta mampu memberdayakan sumberdaya keluarga dan jumlah anak yang ideal;
Mewujudkan migrasi tenaga kerja secara terarah, tertib, teratur dan terlindungi;
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan dalam membangun tatakelola kependudukan yang berpusat pada penduduk sebagai subyek dan obyek pembangunan. Tutup Nurdin. (Red)