(Syahdan,R.S.Ip) |
Salah seorang Anggota (BPD) Sahdan,R. S.I.P, menyatakan, Atas keterlambatan pelantikan tersebut, Lembaga Badan Permusyauwaratan Desa (BPD), Desa Mandala telah mengirim surat secara resmi, (Perihal Surat Rekomendasi Pelantikan Kaur Desa, Desa Mandala), kepada kepala desa untuk segera melantik saudara Edyson yang lolos penjaringan Kaur desa Manadala beberapa waktu lalu.
Di samping itu ada juga, ada surat keberatan dari peserta tes penjaringan kaur desa yang kecewa kemarin yang masuk, surat tersebut ditujukan kepada kepala desa bahwa menyoroti kinerja panitia, sesuai dengan isi surat meminta kepada kepala desa agar menanggapinya. Jelasnya
(Surat Rekomendasi) (Pelantikan Perangkat Desa.) |
"Kami menduga Kepala Desa Mandala tidak Tau aturan Undang-Undang tentang Desa Desa Nomor 6 tentang masalah desa dan perangkat dibawahnya". Kalau terlambat Lantik Kaur desa Mandala saya akan mendatangi dengan masa pada hari Jumat tanggal (6/3). Janjinya.
Kepada salah satu panitia penjaringan kaur desa Mandala, sekaligus menjabat sebagai salah satu perangkat desa di Desa setempat yang tidak ingin disebutkan namanya (4/3) diruang kerja nya menyatakan, Bahwa, "Kepala Desa Mandala (Saudara Basrin A.Talib), Kades pernah mengatakan pada kami sebagai Panitia, bahwa penjaringan kaur desa kali ini "Diduga Cacat Demi Hukum", sehingga Kepala Desa Mandala sampai dengan hari ini belum melantik saudara Edyson yang lolos penjaringan pada tanggal (17/2/20202) beberapa waktu lalu.
Dijelakannya, "terkait dengan tugas dan tupoksi kami sebagai panitia penjaringan kaur desa tersebut, panitia telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan menyerahkan berita acara sepenuhnya kepada kepala Desa untuk mengambil langkah-langkah sesuai aturan".Jelasnya.(F.04)