Kasek SDN 21 Tolomundu, "Asal Bukan Suhardin"

Iklan Semua Halaman

.

Kasek SDN 21 Tolomundu, "Asal Bukan Suhardin"

Kamis, 09 Januari 2020
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com – Isu mutasi di tingkat Kepala Sekolah (Kasek) awal Tahun 2020 ini makin menguat, seperti polemik hubungan tidak sehat yang terjadi di SDN 21 Tolomundu Kota Bima antara sebagian guru dengan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Suhardin, S.Pd, M.Pd. Pada wartawan ini salah seorang sumber yang egang namanya di sebutkan mengatakan, "sejak Suhardin di SK-kan sebagai Plt di SDN Tolomundu itu langsung terjadi miskomunikasi dan tidak ada keharmonisan antara seorang Plt Kasek dengan sebagian dewan guru, karena di duga dalam sekolah tersebut guru-gurunya terkotak-kotak".

Mengingat mutasi dan rotasi di tingkat kepala SD/SMP di Kota Bima ini segera dilaksanakan, saya pribadi mewakili guru lainnya, sangat berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE tidak melantik secara definitif Suhardin di SDN 21 Tolomundu, "akan tetapi lantik saja di sekolah lain saja".Ujarnya

“Saya dan guru lainnya di SDN 21 Tolomundu meminta pada Walikota Bima agar menempatkan orang baru dan asal bukan Suhardin. Karena oknum Suhardin di nilai otoriter dan kurang terbuka pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar sumber terpecaya ini Senin (06/01/2020) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima.

Lanjut sumber ini, maksudnya kata otoriter dan kurang terbuka pada pelaksanaan dana BOS yakni setiap rapat yang di pimpin oknum Plt Suhardin selalu mengambil keputusan sepihak dan berdasarkan keputusan dirinya, walaupun sudah di lakukan rapat dengan dewan guru.

Sementara keterbukaan penggunaan dana BOS, biasanya pada kasek sebelumnya dewan guru menerima insentif setiap pencairana dana BOS (Tri Wulan, red), tapi kini sejak kepemimpinan Suhardin, bukan tidak ada insentif akan tetapi malah berkurang dan saya hawatir sisa dana BOS tersebut masuk kantong pribadinya,  dugaannya.

Hal yang sama juga di sampaikan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Gufran, AH, S.Pd, M.Si di tempat terpisah di hari yang sama, pada sejumlah wartawan Gufran mengatakan, kuat duguaan di SDN 21 Tolomundu di bawah pimpinan Suhardin mengalami kegaduhan.

Pasalnya, antara sebagian guru dengan dirinya (Suhardin, red) ada hubungan tidak saling percaya dan timbul mosi tidak percaya secara lisan yang di sampaikan sebagian guru kepada pihaknya. “Untuk meluruskan pemberitaan ini, silahkan teman-teman media turun kelapangan untuk kroscek, apa benar di sekolah sana hubungan guru dan Plt-nya tidak harmonis atau sebaliknya,” pintah Gefon sapaan akrab Kabid Gufran.

Sementara itu, mantan Pengawas Imran, S.Pd selaku pengawas SDN 21 Tolomundu, membantah bahwa di sana (SDN 21 Tolomundu, red) tidak harmonis malah sangat harmonis dan rutin melakukan rapat dan saya juga sering di undang, cuman memang benar adanya ada isu otoriter dan kurang terbuka pada pengelolaan dana BOS yang di lakukan Suhardin yang di sampaikan sebagian guru pada dirinya.

 “Ya saya mendengar langsung laporan dari sebagian guru SDN 21 Tolomundu, bahwa Suhardin otoriter dan kurang terbuka pada pengelolaan dana BOS, tapi yang lapor itu hanya beberapa guru saja,” singkatnya saat di wawancarai di ruang kerjanya Senin (06/01/2020) pagi.

Menanggapi hal tersebut, Plt SDN 21 Tolomundu Suhardin, S.Pd, M.Pd pada wartawan di salah satu rumah makan soto Makassar di Jalan Gajah Mada Rabu (08/01/2020) sore, membantah semua tundingan yang di sampaikan nara sumber tersebut dan tundingan itu tidak ada yang benar dan murni fitnah dan berita bohong. Yang jelas dirinya sudah di panggil oleh Kepala Dinas Dikbud, terkait isu yang menerpa dirinya, pada prinsipnya setiap hari Sabtu di sekolahnya rutinitas melakukan rapat dan tetap ada natulen (Catatan hasil rapat) dan saya tidak pernah bersikap otoriter.

Sedangkan terkait pengunaan dana BOS, bukan berkurang pembayaran insentif bagi guru seperti yang disampaikan nara sumber itu. Akan tetapi dirinya membayar insentif itu, berdasarkan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler pada sore hari senilai Rp. 25 ribu per pertemuan sebagai penganti biaya transpor, jadi dalam tri wulan para guru itu akan menerima Rp. 300 ribu per orangnya.

Terkait perbedaan besar dan kecil pembayaran insentif BOS itu, kata Suhardin tergantung kegiatan pembinaan tersebut dan tidak mungkin pihaknya membayar di luar jadwal pembinaan, karena setiap pembinaan harus di sertai dengan foto kegiatan dan lain-lain untuk bahan pertangung jawaban.
“Sesuai Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang juklat-juknis pengunaan dana BOS, seorang ASN (Guru Negeri) tidak boleh menerima honor dari dana BOS dan pembayaran insentif (Penganti biaya transpor) untuk pembinaan hanya Rp. 25 ribu dan tidak boleh lebih dari itu,” terangnya.

Saat ditanya wartawan ini, apakah siap di definitifkan di SDN 21 Tolomundu sebagai kasek. Suhardin menjawab, saya tidak ada niat pribadi untuk meminta diri dilantik menjadi definitif di sekolah setempat, karena itu hak prerogatif kepala daerah dan saya siap menerima di tempatkan di manapun, sesuai janji seorang aparatur negara siap di tempatkan dimana saja selama dalam wilayah NKRI, tantangnya. (F.02)