Kota Bima, Fajar Media Bima.Com,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima belum lama ini dihebohkan dengan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) senilai Rp.1,6 M yang bersumber dari dana hibah APBD Kota Bima Tahun 2018. Diisukan ada aroma tidak enak terkait BOP tersebut, sehingga kasus itu diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Akibatnya, mulai dari unsur pimpinan (Kepala Dinas) hingga beberapa pengelolah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dipanggil jaksa untuk dimintai keterangannya.
Namun media ini mengupas secara khusus terkait laporan dari beberapa pemilik PAUD lainnya, dimana sedikitnya ada 10 PAUD se Kota Bima yang tidak aktif alias tidak ada kegiatan sama sekali dengan membuat laporan fiktif, namun diketahui 10 PAUD dimaksud menerima BOP dari Rp.10 Juta hingga Rp.40 Juta.
Sebut saja 10 PAUD tersebut, diantaranya PAUD Tolomanggo Kelurahan Panggi, PAUD Oi Sii Kelurahan Rontu, PAUD Oi Niu Kelurahan Dara, PAUD Terumbung Karang Kelurahan Kolo dan PAUD Gembira Kelurahan Rabangodu Selatan.
Salah seorang pengelolah PAUD yang egang namanya disebutkan pada wartawan ini, menyesalkan pihak dinas terkait yang masih memberikan BOP pada lembaga yang tidak aktif, sehingga dari 10 PAUD tersebut menerima BOP yang bervariasi dari minimal Rp.10 juta hingga maksimal Rp.40 juta. "Tentu saja sikap itu, membuat kami pemilik lembaga yang aktif dirugikan dan coba kalau begini cara penerimaan bantuan itu, kami juga bisa melakukan hal yang sama," ujarnya pada wartawan ini belum lama ini.
Sementara Pimpinan PAUD Tolomanggo Panggi, Ibrahim, S.Pd membantah kalau lembaganya tidak aktif seperti yang dilaporkan sumber tersebut. Dirinya juga mengakui Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dikediamannya, memang benar tidak aktif sejak September 2018 lalu. Pasalnya, 20 siswanya sudah dialihkan ke TK Negeri 22 Rontu.
"Pengalihan warga belajar PAUD-nya itu untuk satu atap dengan siswa TKN 22, karena aturannya sekolah non formal sekarang harus dilakukan pagi hari. Sedangkan para tutor (Pengajar) dan saya sendiri memiliki pekerjaan tetap dan tidak bisa ditinggalkan pada pagi harinya, sehingga KBM PAUD Tolomanggo dilakukan sore hari," jelas Ibrahim saat ditemui dikediamannya Sabtu (17/11/2018).
Selain itu, kata Ibrahim guru kelas tinggi (VI) pada SDN 62 Rontu, menyampaikan pemindahan warga belajarnya itu, atas dasar seorang tutornya bernama Eka Setiawati pegawai tidak tetap pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Komuinfo) Kota Bima pada Bulan lalu sudah pindah daerah (Irian Jaya) untuk ikut suaminya yang bertugas disana. Selain tutor Eka, juga tutor lainnya Jaenab, S.Pd juga selaku guru SDN 49 Rabangodu Selatan dan Syamsuriadin bertindak sebagai operator utama.
Saat disinggung anggaran BOP yang diterimanya, Ibrahim mengaku hanya menerima BOP senilai Rp.9 Juta, jadi yang diterimanya hanya Rp.5 juta saja, sedangkan sisanya untuk pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE). "Terkait ada dugaan pelanggaran terhadap anggaran hibah itu, dirinya juga sempat dipanggil pihak kejaksaan sebagai saksi, namun dirinya saat pemanggilan itu sedang berada di Kabupaten Dompu," terangnya.
Pada intinya, saya keberatan bahwa disebutkan lembaganya tidak aktif KBMnya. Namun yang jelas PAUD miliknya yang membina kelas bermain anak-anak itu sanggat aktif sejak tahun berdirinya 2011 lalu.
Sementara itu, ditempat terpisah H. Arifin pimpinan PAUD Al Awali Kelurahan Lelamase yang memiliki rekening sebagai penampungan sementara dana BOP sebesar Rp.1,6 M itu.
H. Arifin pada sejumlah media Rabu (06/11/2018) di TK Negeri Pembina sebelah Selatan dinas dikbud, mengatakan, anggaran ini sebelumnya sudah ada komunikasi secara lisan dulu antara Joko staf bendahara pada Dinas DPPKAD Kota Bima dan Juli staf pegawai Bidang PNFI dinas dikbud Kota Bima. Dimana keduanya mencari pemilik PAUD terdekat ada disekitar kantor Sekda (Pemkot) Kota Bima, kebetulan saya ditunjuk sama keduanya, sehingga dibikin kesepakan diatas hitam putih, bahwa dana hibah tersebut sebagai rekening penampungan saja dan BOP untuk PAUD dirinya senilai Rp.18 Juta saja, dan yang diterimanya hanya Rp.11,450.000 saja, sedangkan sisanya Rp.6,5 juta untuk pengadaan APE. "Untuk pencairan diluar jatah PAUD-nya Rp.18 juta itu saya tidak tahu, yang jelas itu urusan pihak terkait dan dirinya akan komporesif pada pihak hukum dan terbukti Senin (05/11/2018) saya dipanggil jaksa sebagai saksi," jelas mantan pegawai rumah tangga H. Man (Mantan Wakil Walikota Bima).
Untuk mencek kebenaran berita tersebut, wartawan ini juga sudah mewawancarai Juli staf PNFI yang disampaikan H. Arifin. Juli yang ditemui wartawan ini Jumat (15/11/2018) siang dihalaman Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bima, tidak banyak berkomentar banyak, malah mengarahkan wartawan ini untuk mewawancarai pejabat yang berwenang. (FMB.2)
Namun media ini mengupas secara khusus terkait laporan dari beberapa pemilik PAUD lainnya, dimana sedikitnya ada 10 PAUD se Kota Bima yang tidak aktif alias tidak ada kegiatan sama sekali dengan membuat laporan fiktif, namun diketahui 10 PAUD dimaksud menerima BOP dari Rp.10 Juta hingga Rp.40 Juta.
Sebut saja 10 PAUD tersebut, diantaranya PAUD Tolomanggo Kelurahan Panggi, PAUD Oi Sii Kelurahan Rontu, PAUD Oi Niu Kelurahan Dara, PAUD Terumbung Karang Kelurahan Kolo dan PAUD Gembira Kelurahan Rabangodu Selatan.
Salah seorang pengelolah PAUD yang egang namanya disebutkan pada wartawan ini, menyesalkan pihak dinas terkait yang masih memberikan BOP pada lembaga yang tidak aktif, sehingga dari 10 PAUD tersebut menerima BOP yang bervariasi dari minimal Rp.10 juta hingga maksimal Rp.40 juta. "Tentu saja sikap itu, membuat kami pemilik lembaga yang aktif dirugikan dan coba kalau begini cara penerimaan bantuan itu, kami juga bisa melakukan hal yang sama," ujarnya pada wartawan ini belum lama ini.
Sementara Pimpinan PAUD Tolomanggo Panggi, Ibrahim, S.Pd membantah kalau lembaganya tidak aktif seperti yang dilaporkan sumber tersebut. Dirinya juga mengakui Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dikediamannya, memang benar tidak aktif sejak September 2018 lalu. Pasalnya, 20 siswanya sudah dialihkan ke TK Negeri 22 Rontu.
"Pengalihan warga belajar PAUD-nya itu untuk satu atap dengan siswa TKN 22, karena aturannya sekolah non formal sekarang harus dilakukan pagi hari. Sedangkan para tutor (Pengajar) dan saya sendiri memiliki pekerjaan tetap dan tidak bisa ditinggalkan pada pagi harinya, sehingga KBM PAUD Tolomanggo dilakukan sore hari," jelas Ibrahim saat ditemui dikediamannya Sabtu (17/11/2018).
Selain itu, kata Ibrahim guru kelas tinggi (VI) pada SDN 62 Rontu, menyampaikan pemindahan warga belajarnya itu, atas dasar seorang tutornya bernama Eka Setiawati pegawai tidak tetap pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Komuinfo) Kota Bima pada Bulan lalu sudah pindah daerah (Irian Jaya) untuk ikut suaminya yang bertugas disana. Selain tutor Eka, juga tutor lainnya Jaenab, S.Pd juga selaku guru SDN 49 Rabangodu Selatan dan Syamsuriadin bertindak sebagai operator utama.
Saat disinggung anggaran BOP yang diterimanya, Ibrahim mengaku hanya menerima BOP senilai Rp.9 Juta, jadi yang diterimanya hanya Rp.5 juta saja, sedangkan sisanya untuk pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE). "Terkait ada dugaan pelanggaran terhadap anggaran hibah itu, dirinya juga sempat dipanggil pihak kejaksaan sebagai saksi, namun dirinya saat pemanggilan itu sedang berada di Kabupaten Dompu," terangnya.
Pada intinya, saya keberatan bahwa disebutkan lembaganya tidak aktif KBMnya. Namun yang jelas PAUD miliknya yang membina kelas bermain anak-anak itu sanggat aktif sejak tahun berdirinya 2011 lalu.
Sementara itu, ditempat terpisah H. Arifin pimpinan PAUD Al Awali Kelurahan Lelamase yang memiliki rekening sebagai penampungan sementara dana BOP sebesar Rp.1,6 M itu.
H. Arifin pada sejumlah media Rabu (06/11/2018) di TK Negeri Pembina sebelah Selatan dinas dikbud, mengatakan, anggaran ini sebelumnya sudah ada komunikasi secara lisan dulu antara Joko staf bendahara pada Dinas DPPKAD Kota Bima dan Juli staf pegawai Bidang PNFI dinas dikbud Kota Bima. Dimana keduanya mencari pemilik PAUD terdekat ada disekitar kantor Sekda (Pemkot) Kota Bima, kebetulan saya ditunjuk sama keduanya, sehingga dibikin kesepakan diatas hitam putih, bahwa dana hibah tersebut sebagai rekening penampungan saja dan BOP untuk PAUD dirinya senilai Rp.18 Juta saja, dan yang diterimanya hanya Rp.11,450.000 saja, sedangkan sisanya Rp.6,5 juta untuk pengadaan APE. "Untuk pencairan diluar jatah PAUD-nya Rp.18 juta itu saya tidak tahu, yang jelas itu urusan pihak terkait dan dirinya akan komporesif pada pihak hukum dan terbukti Senin (05/11/2018) saya dipanggil jaksa sebagai saksi," jelas mantan pegawai rumah tangga H. Man (Mantan Wakil Walikota Bima).
Untuk mencek kebenaran berita tersebut, wartawan ini juga sudah mewawancarai Juli staf PNFI yang disampaikan H. Arifin. Juli yang ditemui wartawan ini Jumat (15/11/2018) siang dihalaman Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bima, tidak banyak berkomentar banyak, malah mengarahkan wartawan ini untuk mewawancarai pejabat yang berwenang. (FMB.2)